Surat Kematian (Akta Kematian)


Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.


DAFTAR AKTA KEMATIAN

1.  SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT (Jika meninggal di Rumah Sakit) (Asli)
2.  KARTU KELUARGA JENAZAH (Asli)
3.  KTP JENAZAH (Asli)
4.  FC KTP PELAPOR (Jika pelapornya Suami/Istri Jenazah maka KTP Asli)
5.  FC KTP 2 ORANG SAKSI (saksi tidak boleh satu KK dengan Jenazah)
6.  No. HP dan E-mail Aktif