Pelayanan KK dan KTP adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.
PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (Jika Kartu Keluarga Hilang) (Asli)
2. KARTU KELUARGA (Asli)
3. FC BUKU NIKAH / AKTA CERAI / AKTA KEMATIAN / AKTA KELAHIRAN / IJAZAH TERAKHIR / SK PENGANGKATAN / SK PENSIUN / SURAT KETERANGAN BEKERJA / SURAT PEMUTUSAN KERJA (Jika akan memperbaharui data di Kartu Keluarga)
4. No. HP dan E-mail Aktif
✅ Persyaratan Pembuatan KTP Baru
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran (bila diperlukan untuk verifikasi data)
- Surat keterangan domisili (jika pindah dari daerah lain)
- Surat pengantar RT/RW
✅ Persyaratan Pembuatan KK Baru
- Surat pengantar RT/RW
- Akta nikah (bagi pasangan suami-istri)
- Akta kelahiran anak (jika ada anak dalam keluarga)
- Surat keterangan domisili bagi pendatang
Link SAKTI :